BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Zaman sudah semakin maju
begitupun teknologi. Teknologi adalah kemampuan teknik dalam pengertiannya yang
utuh dan menyeluruh, bertompang pada pengetahuan ilmu-ilmu alam yang berstandar
kepada proses teknis tertentu. Motivasi Islam dalam pengembangan teknologi
bahwa dalam rangka tugas kekhalifahannya manusia terus berupaya dan berusaha
mencari tahu bagaimana cara memanfaatkan alam yang terhampar luas ini. Bukankan
Allah menyediakan alam semesta untuk manusia, bersumber pada ayat-ayat
(tanda-tanda kekuasaan dan kebesaran) Allah SWT di alam raya ini, akal manusia
melahirkan banyak sekali cabang ilmu-ilmu kealaman yang terkait dengan
benda-benda mati seperti astronomi, fisika, biologi, kimia, dan lain-lain.
Pemanfaatan teknologi
informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun
peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi telah pula menyebabkan
hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan
perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian
cepat.[1]
Kaitannya dengan
teknologi dan informasi sangat erat hubungannya dengan pengaksesan internet,
dengan internet kita bisa mendapatkan semua informasi yang kita inginkan baik
yang positif maupun negtif. Dalam hal ini, warnet sering kali digunakan untuk
mengakses internet, di warnet biasanya anak muda sekarang untuk cattingan
seperti twitteran, facebookan, game online, dan juga ada yang memanfaatkannya
untuk mencari tugas untuk bahan mata kuliah.
Oleh karena warnet
memiliki keterkaitan dengan dampak yang dihasilkan teknologi, dalam makalah ini
penulis akan membahas tentang bisnis warnet dalam perspektif hukum islam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
yang dimaksud bisnis warnet dan
bagaimanakah dampaknya bagi masyarakat?
2.
Bagaimana
hukum bisnis warnet dalam perspektif hukum islam?