Sabtu, 23 September 2017

Bisnis Warnet Dalam Perspektif Hukum Islam



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
      Zaman sudah semakin maju begitupun teknologi. Teknologi adalah kemampuan teknik dalam pengertiannya yang utuh dan menyeluruh, bertompang pada pengetahuan ilmu-ilmu alam yang berstandar kepada proses teknis tertentu. Motivasi Islam dalam pengembangan teknologi bahwa dalam rangka tugas kekhalifahannya manusia terus berupaya dan berusaha mencari tahu bagaimana cara memanfaatkan alam yang terhampar luas ini. Bukankan Allah menyediakan alam semesta untuk manusia, bersumber pada ayat-ayat (tanda-tanda kekuasaan dan kebesaran) Allah SWT di alam raya ini, akal manusia melahirkan banyak sekali cabang ilmu-ilmu kealaman yang terkait dengan benda-benda mati seperti astronomi, fisika, biologi, kimia, dan lain-lain.
      Pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan  hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.[1]
      Kaitannya dengan teknologi dan informasi sangat erat hubungannya dengan pengaksesan internet, dengan internet kita bisa mendapatkan semua informasi yang kita inginkan baik yang positif maupun negtif. Dalam hal ini, warnet sering kali digunakan untuk mengakses internet, di warnet biasanya anak muda sekarang untuk cattingan seperti twitteran, facebookan, game online, dan juga ada yang memanfaatkannya untuk mencari tugas untuk bahan mata kuliah.
      Oleh karena warnet memiliki keterkaitan dengan dampak yang dihasilkan teknologi, dalam makalah ini penulis akan membahas tentang bisnis warnet dalam perspektif hukum islam.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud  bisnis warnet dan bagaimanakah dampaknya bagi masyarakat?
2.      Bagaimana hukum bisnis warnet dalam perspektif hukum islam?

Rabu, 13 September 2017

FENOMENOLOGI dan INTEGRASI_INTERKONEKTIF



MAKALAH
FENOMENOLOGI dan INTEGRASI_INTERKONEKTIF
Di susun untuk memenuhi
Mata kuliah          :     Metodologi Study Islam
Dosen pengampu     : Miftahul Huda






Di Susun oleh:

1.      Fitri Anisah                                               (2021113129)
2.      Rifi Muafifah                                            (2021113132)
3.      Naili Nikmah                                             (2021113153)
4.      Abdul Fai                                                  (2021113284)                               


PRODI PAI
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH  TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2014


BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Penelitian agama tidak cukup hanya bertumpu pada konsep agama (normatif) atau hanya menggunakan model ilmu-ilmu sosial, melainkan keduanya saling menopang. Peneliti yang sama sekali tidak memahami agama yang diteliti, akan mengalami kesulitan karena realitas harus dipahami berdasarkan konsep agama yang dipahami.
Kemudian, sebuah kenyataan bahwa ada sebagian masyarakat, yang memahami secara kurang tepat hubungan antara ilmu-ilmu agama dengan ilmu pengetahuan, di mana dipahami seakan ada jarak di antara keduanya yang tidak bisa di satukan dalam metode tertentu. Selanjutnya dipahami bahwa Agama hanya mengurusi wilayah-wilayah ketuhanan, kenabian, aqidah, fikih, tafsir, hadis dan semisalnya, yang pada gilirannya ilmu pengetahuan diletakan dalam bangunan lain di luar bangunan ilmu-ilmu Agama.
Kemudian dimasukan ke dalamnya misalnya ilmu biologi, fisika, matematika, kedokteran dan sejenisnya. Hal ini pun berlanjut dengan didukung pula kebijakan pendidikan pemerintah yang dikotomik. Berangkat dari permasalahan tersebut, pendekatan-pendekatan metodologis dalam studi atau kajian tentang agama secara terus menerus mendapat perhatian cukup besar dari para intelektual agama. Dalam perkembangannya kemudian dirumuskan berbagai pendekatan yang diadopsi atau berdasarkan disiplin-disiplin keilmuan tertentu. Oleh karenanya, penulis akan membahas tentang pendekatan fenomenologi dan integrasi-interkoneksi studi agama islam.

TRADISI KHITBAH DI DESA DURENOMBO



LAPORAN PENELITIAN
TRADISI KHITBAH DI DESA DURENOMBO
Disusun untuk memenuhi tugas
Mata kuliah : Fiqh III
                  Dosen Pengampu : Dr. Ali Trigiyatno, M.ag.



 






Oleh:
                                    Naili Nikmah               2021113153
                                   
Kelas :  PAI B

JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN ) PEKALONGAN
2015


Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah tuhan seluruh alam yang menurunkan al-Quran sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang berakal. Salawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW.
Tak ada kata yang lebih mulia kecuali ungkapan rasa syukur kehadirat Allah swt. Atas segala kekuatan yang telah di limpahkan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan laporan penelitian mata kuliah Fiqh III yang berjudul “Tradisi Khitbah di Desa Durenombo”.
Secara garis besar laporan penelitian ini berisi tentang pelaksanakan khitbah di desa Durenombo dan khitbah dalam perspektif hukum islam.
Penulis berharap hasil laporan penelitian ini bermanfaat bagi pembaca. Sebagai manusia mungkin penulisan laporan penelitian ini jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saran dan kritik penulis harapkan dari pembaca untuk penyempurnaan dikemudian hari.

Pekalongan, 02  April 2015


Penulis






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di zaman sekarang  ini tidak asing lagi bagi kita bila mendengar istilah tunangan dan dalam bahasa melayu dikenal dengan istilah pinangan. Istilah tersebut hampir dikenal seluruh kalangan dan lingkungan, dari kalangan orang biasa sampai kalangan orang luar biasa, dari lingkungan  kota sampai lingkungan desa.
Sebenarnya dalam Islam pun tunangan  telah dikenal, namun dengan istilah lain yaitu Khitbah. Hanya saja istilah khitbah yang dijelaskan oleh syari’at dengan tunangan seakan-akan berbeda. Karena, tunangan itu sendiri mengharuskan kedua pasangan untuk saling memakaikan cincin tunangan  sebagai tanda ikatan tunangan yang disebut juga dengan istilah tukar cincin. Sedangkan menurut syari’at, khitbah tersebut tidak menuntut hal demikian, bahkan saling memakaikan cincin yang tentunya di antara kedua pasangan tersebut memegang  tangan pasangannya adalah sesuatu yang dilarang syari’at. Karena diantara keduanya belum sah dalam sebuah ikatan pernikahan. Dan laki-laki yang mengkhitbah seorang  perempuan hanya diperbolehkan melihat dua anggota dari seorang perempuan yang dikhitbahnya, yaitu muka dan kedua telapak tangan saja.
Meminang sendiri artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantara seseorang yang dipercayai. Menurut rahmat hakim, meminang atau khitbah mengandung arti permintaan, yang menurut adat adalah bentuk permintaan dari satu pihak kepada pihak lain dengan maksud untuk mengadakan ikatan pernikahan.