Selasa, 20 Mei 2014

Akhlak Berbusana





MAKALAH
ETIKA BERBUSANA DALAM PERSPEKTIF
AKHLAK ISLAM

Disusun untuk memenuhi tugas:
Mata kuliah: Ilmu Akhlak
     Dosen Pengampu: Ali Muhtarom, M.S.I


 

Oleh:
                             Naili Nikmah                 2021113153
                             Maghfiroh                      2021113130
                             M. Heri Maulana           2021113143

Kelas :  D PAI

JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN ) PEKALONGAN
2013





BAB I
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Pakaian
Al-qur’an menggunakan tiga istilah untuk pakaian, yaitu: libas, tsiyab dan sarabil. Kata libas berarti penutup, maksudnya untuk menunjukkan pakaian lahir maupun batin. Sedangkan kata tsiyab digunakan untuk pakaian lahir, kata ini terambil dari kata tsaub yang berarti kembali, yakni kembalinya sesuatu pada keadaan semula, atau pada keadaan yang seharusnya sesuai dengan keadaan ide pertamanya.[1] Al-qur’an surat Al-A’raf (7):20 menjelaskan peristiwa ketika Adam dan Hawa berada disurga :

فوسوس لهما الشيطن ليبدى لهما ما ورى عنهما من سوءتهماوقال مانهقكماربكماعن هده الشجرة الا ان تكوناملكين اوتكمنامن الخلدين{20}        
“Kemudian setan membisikan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan pada keduanya apa yang tertutup dari mereka, yaitu aurotnya, dan setan berkata, “Tuhan kamu melarang kamu berdua menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal( dalam surga ).”(QS.Al-A’raf:20)
Kata ketiga dalam Al-Quran adalah sarabil yakni menjelaskan perihal pakaian. Terdapat dua ayat yang menggunakan sarabil, satu diantaranya pakaian berfungsi menangkal sengatan panas dan bahaya peperangan (QS Al-Nahl(81):

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلالا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا وَجَعَلَ لَكُمْ
سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ  تُسْلِمُونَ{81}   

“Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).”(QS Al-Nahl:81).
Dan tentang siksa yang akan dialami oleh orang-orang berdosa kelak dihari kemudian yaitu pakaian mereka dari pelangkin. ( QS Ibrahim:50):

سرا بيلهم من قطران و تخشى و جو ههما لنا ر{50}

Hal lain yang mengisyaratkan fitrah manusia adalah penggunaan istilah “ Ya Bani Adam” (wahai anak putra putri Adam) dalam ayat-ayat yang berbicara tentang berpakaian.
  1. Hukum Pakaian
1.      Mafrudh (yang diwajibkan) dari berpakaian : yaitu sesuatu yang dapat menutupi aurat, melindungi ari panas, dingin, dan segala bahaya.
2.      Mandup atau musthab (yang dianjuyrkan) : yaitu sesuatu yang bisa diperoleh ri perhiasan serta kenikmatan tanpa adanya pemborosan dan rasa sombong. Hal ini lebih ditekankan lagi pada hari-hari raya, momen-momen pertemuan, perkumpulan,serta berbagai kesempatan.
3.      Muharram (yang diharamkan) : yaitu seuatu yang telah diharamkan allah SWT untuk suatu hikmah yang dikehendaki-Nya, seperti emas, sutra bagi laki-laki, dan memperlihatkan perhiasan bagi kaum perempuan, serta sasuatu yang dikenakan dengan niat sombong seperti menjulurkan kain dibawah mata kaki bagi laki-laki.
4.      Makruh : yaitu sesuatu yang menjadi dasar prasangka lahirnya kesombongan atau ada unsure pemborosan.
5.      Mubah : yaitu pakaian yangt bagus untuk menghiasi diri. Namun, tidak boros. Sebaliknya pakaian tersebut tidak berharga terlalu mahal dan murah.[2]
  1. Fungsi Pakaian
1.      Penutup Sau-at (Aurot)
Sau-at terambil dari kata sa-a  yasu-u yang berarti buruk, tidak menyenangkan. Kata ini sama maknanya dengan aurot, yang terambil dari kata ‘ar yang berarti onar, aib, tercela. Keburukan yang dimaksud tidak harus dalam arti sesuatu yang ada pada dirinya buruk, tetapi bisa juga karena ada faktor lain yang mengakibatkan buruk. Tidak satu pun dari bagian tubuh yang buruk karena semuanya baik dan bermanfaat termasuk aurot. Tetapi bila dilihat orang, maka “ keterlihatan” itulah yang buruk.[3]
Beberapa hadits menerangkan secara rinci :

ا يا كم وا لقحري فان معكم من لا يفر قكم عند ا لفا ئط وحين يفسنى ا لر جل الى اهله( رواه الترمذي)

“Hindari terlanjang, karena ada (mlaikat) yang selalu bersama kamu, yang tidak pernah berpisah denganmu kecuali ketika ke kamar mandi belakang (wc) dan ketika seseorang berhubungan seks dengan istrinya,Maka malulah kepada mereka dan hormatilah mereka (HR At-Tirmidzi).
Imam Malik, Syafi’i, dan Abu hanifah berpendapat bahwa lelaki wajib menutup seluruh badanya dari pusar hingga lututnya.
Wanita, menurut sebagian besar ulama berkewajiban menutup seluruh anggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya, sedangkan Abu Hanifah sedikit longgar karena menambah bahwa selain muka dan telapak tangan kaki wanita juga boleh terbuka.
2.      Perhiasan
Perhiasan adalah sesuatu yang dipakai untuk memperelok. Tentunya pemakainya sendiri harus menganggap bahwa perhiasan tersebut indah, kendati orang lain tidak menilai indah atau pada hakikatnya memang tidak indah. Al-Qur’an tidak menjelaskan, apalagi merinci apa yang disebut perhiasan, atau sesuatu yang “elok”. Sebagian pakar menjelaskan bahwa sesuatu yang elok adalah yang menghasilkan kebebasan dan keserasian, tetapi kebebasan mesti disertai tanggung jawab, karenanya harus menghasilkan kebebasan yang bertanggung jawab. Salah satu unsur mutlak keindahan adalah kebersihan. Itulah sebabnya mengapa Nabi Saw. senang memakai pakaian putih, bukan saja karena warna ini lebih sesuai dengan iklim jazirah Arabia yang panas, melainkan juga karena warna putih segera menampakkan kotoran, sehingga pemakainya akan segera tertodorong untuk mengenakan pakaian lain (yang bersih ).[4]
Salah satu yang diperselisihkan para ulama adalah emas dan sutra sebagai pakaian atau perhiasan lelaki.
Banyak hadist Nabi Saw. Menegaskan bahwa keduanya haram dipakai kaum lelaki.

وعن علىّ رضى الله عنه قال : رايت رسول الله صلى الله عليه وسلم اخذ
 حريرا. فجعله فى يمينه وذهبا فجعله فى ثماله ثم قال : انّ هذين حرام امّتى.
 ( رواه ابوداودباسنادحسن).

“Dari Ali ra ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw. Memegang kain sutera di tangan kanannya, dan memegang emas di tangan kirinya, kemudian bersabda: “Sesungguhnya dua benda ini adalah haram bagi ummatku yang laki-laki.” (H.R. Abu Daud).[5]
Pendapat ulama berbeda-beda tentang sebab-sebab diharamkannya kedua hal tersebut bagi kaum lelaki.Antara lain keduannya menjadi simbol kemewahan dan perhiasan yang berlebihan, sehingga menimbulkan ketidakwajaran kecuali bagi kaum wanita. Selain itu, ia dapat mengundang sikap angkuh atau karena menyerupai pakaian kaum musyrik. Salah satu yang harus dihindari dalam berhias adalah timbulnya rangsangan berahi dari yang melihatnya atau sikap tidak sopan dari siapa pun. Hal-hal tersebut dapat muncul dari cara berpakaian, berhias, berjalan, berucap dan sebagainya.
3.      Perlindungan (Takwa)
Fungsi pakaian sebagai “perlindungan”. Bahwa pakaian tebal dapat melindungi dari sengatan dingin dan pakaian tipis melindungi dari sengatan panas, yang demikian adalah perlindunagan fisik.[6]
Allah SWT berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

“Hai anak cucu adam, sungguh kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Namun, pakaian takwa itulah yang paling baik. Demikianlah sebagian dari tanda-tanda kebesaran allah, muah-mudahan mereka selalu ingat.”(QS. AL-A’raf:26).
Dalam firman-nya, Allah SWT menjelaskan kepada seluruh anak adam bahwa dia mengaruniakan berbagai kenikmatan. Diantaranya adalah pakaian sesuai dengan tingkat perbedaaan tingkat dan macamnya. Allah SWT telah menciptakan dua jenis pakaian untuk manusia. Pertama, pakaian yang dapat menutupi aurat seperti pakaian dalam dan hijab bagi wanita. Kedua, pakaian yang bisa memperindah penampilan diri, yaitu pakaian luar yang dapat menciptakan kesempurnaan dan kesenangan. Sedangkan pakaian ketakwaan yaitu sesuatu yang mantap dihati berupa keimanan dan kesholehan.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat merasakan pengaruh psikologi, misal : pada saat acara pesta. Apabila mengenakan pakaian buruk atau tidak sesuai dengan situasi, maka pemakainya akan merasa rikuh atau kehilangan kepercayaan diri.
Fungsi pakaian dapat juga diangkat untuk pakaian ruhani, libas at-taqwa. Setiap orang dituntut untuk merajut sendiri pakaian ini. Benang atau serat-seratnya adalah tobat, sabar, syukur, qana’ah, ridho dan sebagainya. Iman itu telanjang, pakaianya adalah takwa.
4.      Penunjuk Identitas
Identitas/kepribadian sesuatu adalah yang menggambarkan eksistensinya sekaligus membedakan dari yang lain. Eksistensi atau keberadaan seseorang ada yang bersifat material dan ada yang imaterial (ruhani). Material misal : Anda dapat mengetahui sekaligus membedakan murid (SD) dan (SMP). Rasul amat menekankan pentingnya penampilan identitas Muslim , antara lain melalui pakaian[7]. Karena itu, Rasulullah Saw. melarang lelaki memakai pakaian perempuan dan perempuan memakai pakaian lelaki.

عن ابن عبا س رضى الله عنه,قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم, المخنثين من الرجال والمتر جلات من النساء. وفى رواية :لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتثبهين من الرجا ل با لنساء , والمتثبهات من النساء با لرجا ل . (رواه البخارى)

“Ibnu Abbas ra berkata: Rasullah saw melaknat orang laki-laki yang berlagak perempuan dan orang perempuan yang berlagak meniru laki-laki. Dalam riwayat lain: Rasulullah saw melaknat orang laki-laki yang meniru perempuan dan perempuan yang meniru laki-laki”. (H.R. Bukhari).
  1. Etika berpakaian dan berhias dalam Islam
1.      Niat menutup aurat dan mensyukuri niatnya berpakaian.
Firman-Nya :

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

 “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuh perhiasan” ( Al-A’raaf: 26 )
2.      Disunnahkan untuk mendahulukan anggota tubuh yang bagian kanan dalam mengenakan pakaian.
 Jadi, dalam mengenakan pakaian tidak hanya sekedar langsung memakai pakaian tersebut, melainkan ada beberapa aturan-aturan yang harus diperhatikan sebelumnya. Sangat dianjurkan memakai pakaian dari sebelah kanan lalu sebelah kiri, dan melepaskannya dari sebelah kiri lalu kanan. Dan sebenarnya tidak hanya dalam hal berpakaian saja tapi dalam mengerjakan semua hal sangat dianjurkan melakukannya dengan yang kanan terlebih dahulu, seperti, makan, wudlu, hingga memakai sandal pun harus didahulukan yang kanan, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi tentang tata cara mengenakan sandal. Bahwa itu merupakan mengarahkan segala sesuatunya, menuju ke yang sebelah kanan. Dimana sebelah kanan, merupakan perlambang dari "Ashabul yamin", golongan kanan, atau golongan yang baik. Dan sebelah kiri umumnya adalah perlambang dari "Ashabul shima", atau golongan kiri, atau golongan yang menjadi lawan dari baik.
3.      Engkau  memakai bajumu yang baru, maka sedekahkanlah bajumu yang lama.
4.      Sesuaikanlah dirimu dengan memakai pakaian yang kuat dan layak sebagaimana kedudukan wanita-wanita terhormat dengan segala kehormatan dan kemuliaan mereka.
5.      Hendaklah berpenampilan bagus dan berbaju bersih.[8]
Nabi SAW. Berpesan kepada sekelompok orang, maka beliau  berkata,
 “sesungguhnya kalian akan pergi kepada saudara-saudara kalian, maka rapikanlah kendaraan dan pakaianmu. Sehingga kamu tampak berkepribadian baik diantara mereka semua.”
6.      Jangan meniru gaya orang laki-laki dalam berpakaian.
7.      Disunnahkan bagimu untuk memakai baju putih.
Dari samurah r.a : Nabi bersabda:

عَنْ اِبْنِ عَبَاسٍ قَالَ:قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَم:الْبَسُوْمِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ؛ فَاِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِياَبِكُمْ, وَكَفِّنُوْافِيْهَا مَوْتاَكُمْ (اخرجه أبوداودوالترمذي والطبراني 

Dari Ibnu Abbas R.A., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “pakailah pakaian berwarna putih. Karena pakaian putih adalah pakaian yang paling baik. Dan kafanilah orang yang meninggal dengan kain putih.”(H.R Abu Daud dan Tirmidzi)”
8.      Diharamkan kain sutra dan emas bagi laki-laki.

وعن علىّ رضى الله عنه قال : رايت رسول الله صلى الله عليه وسلم اخذ حريرا. فجعله فى يمينه وذهبا فجعله فى ثماله ثم قال : انّ هذين حرام امّتى.
 ( رواه ابوداودباسنادحسن).

Ali Bin Abi  Tholib berkata, “saya melihat Rosullah SAW. Mengambil sutra lalu beliau meletakkanya di sebelah kanannya, dan emas diletakkan di sebelah kirinya, kemudian beliau bersabda, ‘Kedua hal ini haram bagi lelaki umatku.”(HR.Abu Dawud dan Nasa’i).
  1. Analisa
Pakaian adalah suatu benda atau sesuatu yang di gunakan untuk menutup aurat atau sesuatu hal yang malu jika di perlihatkan sesuatu yang aib. Agama Islam telah menggambarkan bahwa berpakaian itu berfungsi untuk menutup aurat, petunjuk identitas, pelindung dan perhiasan. Menutup aurat sebagai salah satu tanda kepatuhan kita kepada Allah. Dalam  rangka ini, menutup aurat mestilah menjadi pertimbangan yang utama bagi setiap muslim dalam memakai pakaian. Agama membolehkan memakai pakaian dari jenis apapun  bahannya di buat, asalkan tidak ada ketentuan yang melarangnya. Oleh sebab itu, etika berpakaian dalam  Islam bukan hanya sekedar memakai pakaian yang menutup aurat, tetapi pula memperhatikan aspek etika dalam masyarakat.















BAB III
PENUTUP


  1. Kesimpulan
Berbusana sangatlah penting peranannnya dalam kehidupan manusia dalam segala kegiatan. Dengan berbusana manusia dapat menunjukkan pribadi masing-masing individu, gaya hidup lingkungan, budaya bahkan status sosial berjenjang dalam masyarakat. Remaja harus bisa menentukan mana busana yang baik dan tepat sesuai waktu dan tempat. Remaja juga bisa memilah mana yang sesuai dengan religi.
  1. Saran
Penulis dalam menulis makalah ini pastilah belum sempurna, maka dari itu penulis berharap teman-teman dan pembaca sudi memberikan saran dan kritik untuk kebaikan makalah berikutnya.


























[1] Muhammad Quraissy Shihab. Wawasan Al-Quran. (Bandung:PT Mizan Pustaka.1996) hlm. 204
[2] Syaikh Abdul Wahhab Abdus Salam Thawilah. Panduan Berbusana Islami (Jakarta:Almahira.2006). hlm. 6
[3] Muhammad Quraissy Shihab. hlm 213
[4] Muhammad Quraissy Shihab.hlm.215
[5] An-Nawawi.H. salim Bahreisj.Riyadhus Sholihin.(Bandung:Al-Ma’arif.1972).hlm.255
[6] Muhammad  Quraissy Shihab.hlm.223

[7] Muhammad  Quraissy Shihab.hlm.224

[8] Al Ustadz Umar Baradja.Abu Musthafa Alhalabi.Al Akhlak Lil Banat.(Surabaya: YPI.1993) hlm. 72

Tidak ada komentar:

Posting Komentar