MAKALAH
ETIKA
BERBUSANA DALAM PERSPEKTIF
AKHLAK ISLAM
Disusun untuk memenuhi tugas:
Mata kuliah: Ilmu Akhlak
Dosen Pengampu: Ali Muhtarom, M.S.I
Oleh:
Naili
Nikmah 2021113153
Maghfiroh 2021113130
M. Heri
Maulana 2021113143
Kelas : D PAI
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN )
PEKALONGAN
2013
BAB I
PEMBAHASAN
- Pengertian Pakaian
Al-qur’an
menggunakan tiga istilah untuk pakaian, yaitu: libas, tsiyab dan sarabil.
Kata libas berarti penutup, maksudnya untuk menunjukkan pakaian lahir
maupun batin. Sedangkan kata tsiyab digunakan untuk pakaian lahir, kata
ini terambil dari kata tsaub yang berarti kembali, yakni kembalinya
sesuatu pada keadaan semula, atau pada keadaan yang seharusnya sesuai dengan
keadaan ide pertamanya.[1]
Al-qur’an surat Al-A’raf (7):20 menjelaskan peristiwa ketika Adam dan Hawa berada
disurga :
فوسوس لهما الشيطن ليبدى لهما ما ورى عنهما من
سوءتهماوقال مانهقكماربكماعن هده الشجرة الا ان تكوناملكين اوتكمنامن الخلدين{20}
“Kemudian setan membisikan pikiran jahat kepada
keduanya untuk menampakkan pada keduanya apa yang tertutup dari mereka, yaitu aurotnya,
dan setan berkata, “Tuhan kamu melarang kamu berdua menjadi
malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal( dalam surga ).”(QS.Al-A’raf:20)
Kata ketiga
dalam Al-Quran adalah sarabil yakni menjelaskan perihal pakaian.
Terdapat dua ayat yang menggunakan sarabil, satu diantaranya pakaian
berfungsi menangkal sengatan panas dan bahaya peperangan (QS Al-Nahl(81):
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلالا وَجَعَلَ
لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا وَجَعَلَ لَكُمْ
سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ
بَأْسَكُمْ كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ{81}
“Dan Allah menjadikan bagimu tempat
bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat
tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari
panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah
Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).”(QS Al-Nahl:81).
Dan tentang siksa yang akan dialami oleh
orang-orang berdosa kelak dihari kemudian yaitu pakaian mereka
dari pelangkin. ( QS Ibrahim:50):
سرا بيلهم من قطران و تخشى و جو
ههما لنا ر{50}
Hal lain
yang mengisyaratkan fitrah manusia adalah penggunaan istilah “ Ya Bani Adam” (wahai anak putra putri Adam) dalam ayat-ayat yang berbicara tentang
berpakaian.
- Hukum Pakaian
1. Mafrudh (yang diwajibkan) dari berpakaian : yaitu
sesuatu yang dapat menutupi aurat, melindungi ari panas, dingin, dan segala
bahaya.
2. Mandup atau musthab (yang dianjuyrkan) : yaitu sesuatu yang bisa
diperoleh ri perhiasan serta kenikmatan tanpa adanya pemborosan dan rasa
sombong. Hal ini lebih ditekankan lagi pada hari-hari raya, momen-momen
pertemuan, perkumpulan,serta berbagai kesempatan.
3. Muharram (yang diharamkan) : yaitu seuatu yang telah
diharamkan allah SWT untuk suatu hikmah yang dikehendaki-Nya, seperti emas,
sutra bagi laki-laki, dan memperlihatkan perhiasan bagi kaum perempuan, serta
sasuatu yang dikenakan dengan niat sombong seperti menjulurkan kain dibawah
mata kaki bagi laki-laki.
4. Makruh : yaitu sesuatu yang menjadi dasar prasangka
lahirnya kesombongan atau ada unsure pemborosan.
5. Mubah : yaitu pakaian yangt bagus untuk menghiasi
diri. Namun, tidak boros. Sebaliknya pakaian tersebut tidak berharga terlalu
mahal dan murah.[2]
- Fungsi Pakaian
1. Penutup Sau-at
(Aurot)
Sau-at terambil dari kata sa-a yasu-u yang berarti buruk, tidak menyenangkan.
Kata ini sama maknanya dengan aurot, yang terambil dari kata ‘ar yang
berarti onar, aib, tercela. Keburukan yang dimaksud
tidak harus dalam arti sesuatu yang ada pada dirinya buruk, tetapi bisa juga
karena ada faktor lain yang mengakibatkan buruk. Tidak satu pun dari bagian
tubuh yang buruk karena semuanya baik dan bermanfaat termasuk aurot. Tetapi
bila dilihat orang, maka “ keterlihatan” itulah yang buruk.[3]
Beberapa
hadits menerangkan secara rinci :
ا يا كم وا لقحري فان معكم من
لا يفر قكم عند ا لفا ئط وحين يفسنى ا لر جل الى اهله( رواه الترمذي)
“Hindari
terlanjang, karena ada (mlaikat) yang selalu bersama kamu, yang tidak pernah
berpisah denganmu kecuali ketika ke kamar mandi belakang (wc) dan ketika seseorang
berhubungan seks dengan istrinya,Maka malulah kepada mereka dan hormatilah
mereka (HR At-Tirmidzi).
Imam Malik,
Syafi’i, dan Abu hanifah berpendapat bahwa lelaki wajib menutup seluruh badanya
dari pusar hingga lututnya.
Wanita,
menurut sebagian besar ulama berkewajiban menutup seluruh anggota tubuhnya
kecuali muka dan telapak tangannya, sedangkan Abu Hanifah sedikit longgar
karena menambah bahwa selain muka dan telapak tangan kaki wanita juga boleh
terbuka.
2. Perhiasan
Perhiasan
adalah sesuatu yang dipakai untuk memperelok. Tentunya pemakainya sendiri harus
menganggap bahwa perhiasan tersebut indah, kendati orang lain tidak menilai
indah atau pada hakikatnya memang tidak indah. Al-Qur’an tidak menjelaskan, apalagi merinci apa yang disebut perhiasan,
atau sesuatu yang “elok”. Sebagian pakar menjelaskan bahwa sesuatu yang elok
adalah yang menghasilkan kebebasan dan keserasian, tetapi kebebasan mesti
disertai tanggung jawab, karenanya harus menghasilkan kebebasan yang
bertanggung jawab. Salah satu unsur mutlak keindahan adalah kebersihan. Itulah
sebabnya mengapa Nabi Saw. senang memakai pakaian putih, bukan saja karena
warna ini lebih sesuai dengan iklim jazirah Arabia yang panas, melainkan juga
karena warna putih segera menampakkan kotoran, sehingga pemakainya akan segera
tertodorong untuk mengenakan pakaian lain (yang bersih ).[4]
Salah satu
yang diperselisihkan para ulama adalah emas dan sutra sebagai pakaian atau
perhiasan lelaki.
Banyak
hadist Nabi Saw. Menegaskan bahwa keduanya haram dipakai kaum lelaki.
وعن
علىّ رضى الله عنه قال : رايت رسول الله صلى الله عليه وسلم اخذ
حريرا. فجعله فى يمينه وذهبا فجعله فى ثماله ثم
قال : انّ هذين حرام امّتى.
(
رواه ابوداودباسنادحسن).
“Dari Ali
ra ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw. Memegang kain sutera di tangan
kanannya, dan memegang emas di tangan kirinya, kemudian bersabda: “Sesungguhnya
dua benda ini adalah haram bagi ummatku yang laki-laki.” (H.R. Abu Daud).[5]
Pendapat
ulama berbeda-beda tentang sebab-sebab diharamkannya kedua hal tersebut bagi
kaum lelaki.Antara lain keduannya menjadi simbol kemewahan dan perhiasan yang
berlebihan, sehingga menimbulkan ketidakwajaran kecuali bagi kaum wanita.
Selain itu, ia dapat mengundang sikap angkuh atau karena menyerupai pakaian
kaum musyrik. Salah satu yang harus dihindari dalam
berhias adalah timbulnya rangsangan berahi dari yang melihatnya atau sikap
tidak sopan dari siapa pun. Hal-hal tersebut dapat muncul dari cara berpakaian, berhias, berjalan, berucap dan
sebagainya.
3. Perlindungan (Takwa)
Fungsi
pakaian sebagai “perlindungan”. Bahwa pakaian tebal dapat melindungi dari
sengatan dingin dan pakaian tipis melindungi dari sengatan panas, yang demikian adalah perlindunagan fisik.[6]
Allah SWT
berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا
يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ مِنْ آيَاتِ
اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak cucu adam, sungguh kami
telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu.
Namun, pakaian takwa itulah yang paling baik. Demikianlah sebagian dari
tanda-tanda kebesaran allah, muah-mudahan mereka selalu ingat.”(QS. AL-A’raf:26).
Dalam firman-nya, Allah SWT
menjelaskan kepada seluruh anak adam bahwa dia mengaruniakan berbagai
kenikmatan. Diantaranya adalah pakaian sesuai dengan tingkat perbedaaan tingkat
dan macamnya. Allah SWT telah menciptakan dua jenis pakaian untuk manusia. Pertama,
pakaian yang dapat menutupi aurat seperti pakaian dalam dan hijab bagi wanita. Kedua,
pakaian yang bisa memperindah penampilan diri, yaitu pakaian luar yang dapat
menciptakan kesempurnaan dan kesenangan. Sedangkan pakaian ketakwaan yaitu
sesuatu yang mantap dihati berupa keimanan dan kesholehan.
Dalam
kehidupan sehari-hari, kita dapat merasakan pengaruh psikologi, misal : pada
saat acara pesta. Apabila mengenakan pakaian buruk atau tidak sesuai dengan
situasi, maka pemakainya akan merasa rikuh atau kehilangan kepercayaan diri.
Fungsi pakaian dapat juga diangkat untuk pakaian ruhani, libas at-taqwa.
Setiap orang dituntut untuk merajut sendiri pakaian ini. Benang atau
serat-seratnya adalah tobat,
sabar, syukur, qana’ah, ridho dan sebagainya. Iman itu telanjang,
pakaianya adalah takwa.
4. Penunjuk Identitas
Identitas/kepribadian sesuatu adalah yang menggambarkan eksistensinya sekaligus membedakan dari yang lain. Eksistensi atau keberadaan seseorang ada yang bersifat material dan ada yang imaterial (ruhani). Material misal : Anda dapat mengetahui
sekaligus membedakan murid (SD) dan (SMP). Rasul amat menekankan pentingnya penampilan identitas Muslim , antara lain
melalui pakaian[7].
Karena itu, Rasulullah Saw. melarang lelaki
memakai pakaian perempuan dan perempuan memakai pakaian lelaki.
عن ابن
عبا س رضى الله عنه,قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم, المخنثين من الرجال
والمتر جلات من النساء. وفى رواية :لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتثبهين من
الرجا ل با لنساء , والمتثبهات من النساء با لرجا ل . (رواه البخارى)
“Ibnu Abbas ra
berkata: Rasullah saw melaknat orang laki-laki yang berlagak perempuan dan
orang perempuan yang berlagak meniru laki-laki. Dalam riwayat lain: Rasulullah
saw melaknat orang laki-laki yang meniru perempuan dan perempuan yang meniru
laki-laki”. (H.R. Bukhari).
- Etika berpakaian dan berhias dalam Islam
1. Niat menutup aurat dan
mensyukuri niatnya berpakaian.
Firman-Nya :
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا
يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ مِنْ آيَاتِ
اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan
kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuh perhiasan” ( Al-A’raaf: 26 )
2. Disunnahkan untuk
mendahulukan anggota tubuh yang bagian kanan dalam mengenakan pakaian.
Jadi, dalam mengenakan pakaian tidak hanya sekedar
langsung memakai pakaian tersebut, melainkan ada beberapa aturan-aturan yang
harus diperhatikan sebelumnya. Sangat dianjurkan memakai pakaian dari sebelah
kanan lalu sebelah kiri, dan melepaskannya dari sebelah kiri lalu kanan. Dan
sebenarnya tidak hanya dalam hal berpakaian saja tapi
dalam mengerjakan semua hal sangat dianjurkan melakukannya dengan yang kanan
terlebih dahulu, seperti, makan, wudlu, hingga memakai sandal pun harus
didahulukan yang kanan, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud
dan Tirmidzi tentang tata cara mengenakan sandal. Bahwa
itu merupakan mengarahkan segala sesuatunya, menuju ke yang sebelah kanan.
Dimana sebelah kanan, merupakan perlambang dari "Ashabul yamin",
golongan kanan, atau golongan yang baik. Dan sebelah kiri umumnya adalah
perlambang dari "Ashabul shima", atau golongan kiri, atau golongan
yang menjadi lawan dari baik.
3. Engkau memakai bajumu yang baru, maka
sedekahkanlah bajumu yang lama.
4. Sesuaikanlah dirimu
dengan memakai pakaian yang kuat dan layak sebagaimana kedudukan wanita-wanita
terhormat dengan segala kehormatan dan kemuliaan mereka.
Nabi SAW. Berpesan kepada
sekelompok orang, maka beliau berkata,
“sesungguhnya kalian akan
pergi kepada saudara-saudara kalian, maka rapikanlah kendaraan dan pakaianmu.
Sehingga kamu tampak berkepribadian baik diantara mereka semua.”
6. Jangan meniru gaya
orang laki-laki dalam berpakaian.
7. Disunnahkan bagimu
untuk memakai baju putih.
Dari samurah r.a :
Nabi bersabda:
عَنْ اِبْنِ عَبَاسٍ قَالَ:قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَم:الْبَسُوْمِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ؛ فَاِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِياَبِكُمْ, وَكَفِّنُوْافِيْهَا مَوْتاَكُمْ (اخرجه أبوداودوالترمذي والطبراني
“Dari Ibnu Abbas R.A., ia berkata: Rasulullah saw.
bersabda: “pakailah pakaian berwarna putih. Karena
pakaian putih adalah pakaian yang paling baik. Dan kafanilah orang yang
meninggal dengan kain putih.”(H.R Abu Daud dan
Tirmidzi)”
8. Diharamkan kain sutra dan emas bagi laki-laki.
وعن علىّ رضى الله عنه قال : رايت رسول الله صلى الله عليه وسلم اخذ حريرا.
فجعله فى يمينه وذهبا فجعله فى ثماله ثم قال : انّ هذين حرام امّتى.
( رواه ابوداودباسنادحسن).
Ali Bin Abi Tholib berkata, “saya melihat Rosullah SAW. Mengambil sutra lalu beliau meletakkanya di sebelah kanannya,
dan emas diletakkan di sebelah kirinya, kemudian beliau bersabda, ‘Kedua hal
ini haram bagi lelaki umatku.”(HR.Abu Dawud dan Nasa’i).
- Analisa
Pakaian adalah suatu benda atau
sesuatu yang di gunakan untuk menutup aurat atau sesuatu hal yang malu jika di
perlihatkan sesuatu yang aib. Agama Islam telah menggambarkan bahwa berpakaian
itu berfungsi untuk menutup aurat, petunjuk identitas, pelindung dan perhiasan. Menutup aurat sebagai salah satu tanda kepatuhan kita kepada Allah. Dalam rangka ini, menutup aurat mestilah menjadi
pertimbangan yang utama bagi setiap muslim dalam memakai pakaian. Agama
membolehkan memakai pakaian dari jenis apapun bahannya di buat, asalkan tidak ada ketentuan
yang melarangnya. Oleh sebab itu, etika berpakaian dalam Islam bukan hanya sekedar memakai pakaian yang
menutup aurat, tetapi pula memperhatikan aspek etika dalam masyarakat.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Berbusana
sangatlah penting peranannnya dalam kehidupan manusia dalam segala kegiatan.
Dengan berbusana manusia dapat menunjukkan pribadi masing-masing individu, gaya
hidup lingkungan, budaya bahkan status sosial berjenjang dalam masyarakat.
Remaja harus bisa menentukan mana busana yang baik dan tepat sesuai waktu dan
tempat. Remaja juga bisa memilah mana yang sesuai dengan religi.
- Saran
Penulis dalam
menulis makalah ini pastilah belum sempurna, maka dari itu penulis berharap
teman-teman dan pembaca sudi memberikan saran dan kritik untuk kebaikan makalah
berikutnya.
[1] Muhammad Quraissy Shihab. Wawasan Al-Quran.
(Bandung:PT Mizan Pustaka.1996) hlm. 204
[2] Syaikh Abdul Wahhab Abdus Salam Thawilah. Panduan Berbusana
Islami (Jakarta:Almahira.2006). hlm. 6
[3] Muhammad Quraissy Shihab. hlm 213
[4] Muhammad Quraissy Shihab.hlm.215
[6] Muhammad Quraissy
Shihab.hlm.223
Tidak ada komentar:
Posting Komentar