Selasa, 12 April 2016

Negara dan Permasalahannya

NEGARA

Tugas Individu
Disusun guna memenuhi tugas:
Dosen pengampu        : Drs. M Mujiyanto, M.Pd



Mata kuliah                 : Pendidikan Kewarganegaraan


Oleh :
Naili Nikmah                               2021113153

Kelas E
PRODI PAI
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN )
PEKALONGAN
2016

1.        Konsep Dasar tentang Negara
a.       Pengertian Negara
Negara berasal dari kata staat, state, etat diambil dari bahasa latin stats atau statum, yang berarti keadaan yang tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak. Secara termonologi maka negara dapat diartikan bahwa organisasi tertinggi diantara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Menurut roger h. Soltau bahwa negara didefinisikan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Menurut harol j. Laski dan max weber bahwa negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik yang sah dalam suatu wilayah.[1]

b.      Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama, tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain:
1)      Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
2)       Bertujuan menyelenggarakan ketertiban umum
3)      Bertujuan untuk mencapai ketsejahteraan umum
Dalam tradisi barat pemikiran tentang terbentuknya sebuah negara memiliki tujuan tertentu sesuai model negara tersebut. Dalam konsep dan ajaran negara hukum, tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan dan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa terkecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu.[2]
c.       Sifat Negara
1)      Memaksa
Sifat memaksa dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan ditaati. Dengan cara memaksa maka penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkhi dicegah. Termasuk disini adalah memiliki kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Perangkat-perangkat yang dipakai adalah; polisi, tentara, dan badan peradilan. Dalam masyarakat yang bersifat homogen dan terdapat consensus nasional yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, sifat memaksa menjadi tidak begitu menonjol. Sebaliknya dalam Negara yang baru berdiri, sementara rakyatnya heterogen dan ikatan konsensus nasionalnya tidak begitu kuat, sifat paksaan sangat menonjol. Contoh sifat memaksa negara; misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga Negara harus membayar pajak, sehingga kalau ada orang yang tidak memenuhi kewajiban ini bisa dikenakan denda, atau disita miliknya, atau dibeberapa Negara misalnya dikenakan penjara kurungan.
2)      Monopoli
Negara memiliki sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Semua hal yang menyangkut kehidupan orang banyak dimonopoli oleh Negara. Contoh sifat monopoli Negara; Negara bisa melarang aliran kepercayaan atau kelompok politik tertentu yang dianggap bertentangan dengan paham Negara.
3)      Mencakup Semua atau Menyeluruh (all-encompassing, all-embracing)
Negara memiliki sifat menyeluruh yang berarti mencakup semua. Semua peraturan perundang-undangan, misalnya kewajiban membayar pajak, berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini dikarenakan menjadi warga negara bukan atas kemauan sendiri (involuntary membership), yang berbeda dengan asosiasi dan organisasi lain yang keanggotaannya bersifat sukarela.[3]
d.      Unsur-Unsur Negara
Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatu negara, yaitu:
1)        Rakyat
Rakyat yaitu masyarakat atau warga negara. Rakyat yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2)        Wilayah
Secara mendasar, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan (wilayah darat), perairan (wilayah laut/perairan) dan udara (wilayah udara).
a)      Pertama wilayah darat adalah batas wilayah darat suatu negara adalah tergantung dari perjanjian nasional yang dibuat antara dua negara disebut perjanjian bilateral dan multilateral ketika banyak negara. Batasan dua negara dapat berupa batas alam (sungai, danau, pegunungan dan lembah), perbatasan buatan seperti (pagar, tembok, kawat, tiang tembok), perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan menggunakan kuran garis lintan, atau bujur pada peta.
b)      Kedua, wilayah lautan atau perairan yaitu dikenal dengan perairan atau laut teritorial sebagaimana laut teritorial pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) dihitung dari pantai yang surut. Laut yang berada diluar laut teritorial disebut dengan laut bebas (Mare Liberum).
c)      Ketiga, wilayah udara yaiitu mengenai batas udara tidak memiliki batas yang pasti asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.
3)        Pemerintah
Pemerintah yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.
e.       Bentuk Negara
Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu
1)        Negara kesatuan yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu senralisasi dan desentralisai.
a)      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yakni sistem pemerintahan yang seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara diatur dan diurus langsung oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
b)      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yakni kepada daerah di berikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah.
2)        Negara serikat (federasi) yaitu bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli negara federal merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan langsung dengan rakyatnya.[4]
Selain daripada kedua bentuk tersebut dari sejumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi kedalam tiga kelompok, yaitu
1)        Monarkhi yaitu bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja
2)        Oligarkhi adalah negara yang dipimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan federal
3)        Demokrasi adalah bentuk negara yang pimpinan tertinggi negara terletak ditangan rakyat.[5]

2.        Latar Belakang
Keberadaan suatu institusi yang bernama negara tidak dapat dielakkan, hal ini karena kodat manusia sebagai  makhluk sosial membutuhkan perangkat yang menjadi ikatan kebersamaan dalam kontrak sosial antar manusia. Perankat insitusi yang bernama negara diharapkan menjadi wadah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa atau konflik dan menjaga kedamaian sosial. Dengan alasan tersebut, maka negara memiliki faktor penting dalam kehidupan manusia.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.

3.        Tujuan Materi
a.         Untuk mengetahui konsep dasar tentang negara
b.         Untuk mengetahui cara penerapan konsep dasar negara ke dalam suatu negara
c.         Untuk mengetahui hambatan dan kendala yang dihadapi suatu negara
d.        Untuk mencari solusi dari hambatan dan kendala yang dihadapi suatu negara

4.        Cara Penerapannya
Suatu negara memiliki cara penerapan yang berbeda-beda sesuai dengan bentuk negara tersebut dan sistem yang dianut. Salah satu contohnya adalah negara indonesia, cara penerapannya adalah sebagaai berikut:
Menurut Pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik konstitusional. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. Sistem pemerintahannya yaitu negara berdasarkan hokum (rechsstaat). Dengan kata lain, penyelenggara pemerintahan tidak berdasarkan pada kekuasaan lain (machsstaat). Dengan berlandaskan pada hokum ini, maka Indonesia bukan negara yang bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Semenjak lahirnya reformasi pada akhir tahun 1997, bangsa dan negara Indonesia telah terjadi perubahan sistem pemerintahan Indonesia, yaitu dari pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi daerah. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yaitu dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Tujuan negara indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaan abadi, dan keadilan sosial.
Sifat-sifat negara yang dilakukan negara indonesia contohnya sifat monopoli yaitu Pemerintah mencanangkan Indonesia Sehat 2010. Itu berarti Warga Negara Indonesia harus berpartisipasi agar tercapai rencana tersebut. Sifat memaksa contohnya setiap warga wajib membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas serta peraturan hukum lainnya. Jika mereka melanggar hukum dan ketentuan negara, maka aparat negara (polisi dan kejaksaan) dapat memaksa warga negara untuk tunduk pada hukum, baik dengan memberikan sanksi pidana maupun kurungan ataupun penjara. Sifat mencakup semua contohnya dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berisi tentang kebebasan memilih agama. Hal itu berarti, semua Warga negara Indonesia berhak memilih agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa adanya paksaan.
Dalam unsur-unsur negara, unsur negara indonesia meliputi warga negara, wilayah dan pemerintah. Dilihat dari jumlah warga negara, warga negara indonesia berjumlah adalah 255.993.674 jiwa.
Selain warga negara indonesia juga memiliki wilyah sendiri yang meliputi darat dan perairan. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km². Batas wilayah indonesia bagian utara yaitu Malaysia, Laut Malaysia, Laut Singapura, Laut Thailand, Laut Vietnam dan Laut Philiphina. Batas wilayah indonesia bagian barat adalah Samudra Hindia dan Perairan Negara India. Batas sebelah timur adalah Papua Nugini dan Perairan Samudra Pasifik. Batas sebelah selatan adalah Timor Leste, Perairan Australia dan Samudra Hindia.
Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Di Indonesia kekuasaan pemerintah dibagi menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Indonesia juga merupakan negara demokratis, dimana pemilihan kepala negara dan kepala daerah dilakukan melalui pemilu yang diikuti oleh seluruh warga indonesia.

5.        Hambatan dan Kendala
Hambatan yang dialami suatu negara sangatlah banyak mulai dari masalah rakyatnya, wilayahnya bahkan pemerintahannya. Salah satu contoh yaitu negara indonesia. Negara indonesia mempunyai hambatan dan kendala baik internal maupun eksternal. Sebagai contoh adalah Gerakan separatisme. Gerakan separatisme masih menjadi ancaman nyata bagi persatuan dan kesatuan bangsa.  Sebagai contoh adalah gerakan separatisme di papua. Gerakan separatis ini dapat menimbulkan perpecahan dan pengrusakan, bahkan pemisahan wilayah dari NKRI seperti yang pernah terjadi. Negara timor leste adalah negara yang lepas dari wilayah negara indonesia.

6.        Solusinya
Bagi negara yang terdapat gerakan separatis seperti negara indonesia  tersebut seharusnya ada pencegahan dan penanggulangan dari pemerintah. Upaya yang dilakukan pemerintah diantaranya adalah pemerintah berusaha mengeliminisasi permasalahan separatis di Papua, baik melalui lobi-lobi di luar negeri maupun pendekatan dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di Papua. Upaya untuk menjelaskan bahwa Otonomi Khusus (Otsus) Papua dalam kerangka NKRI merupakan penyelesaian terbaik untuk masalah Papua juga dilakukan guna meluruskan dan mendudukkan permasalahan Papua secara jernih dan objektif. Langkah lainnya yang dilakukan pemerintah adalah terus mendorong pemerintah daerah melaksanakan otsus secara konsekuen agar dapat memanfaatkan dana otsus secara tepat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan masalah-masalah sosial lainnya.
Di tingkat internasional, langkah yang dilakukan pemerintah adalah mempresentasikan perkembangan positif di Papua, misalnya menyangkut keberhasilan Pemilu 2009, inpres percepatan pembangunan, community development, dan implementasi otsus.
Muncul dan berkembangnya embrio separatisme tidak terlepas dari masalah ketidakadilan dan kesenjangan kesejahteraan sehingga untuk mengatasi hal tersebut pemerintah akan terus melanjutkan dan mengembangkan kebijakan yang telah diambil selama ini. Pendekatan terhadap masalah separatisme tidak lagi hanya menggunakan kekuatan militer, tetapi menggunakan prioritas utama untuk melakukan langkah persuasif dengan pendekatan perdamaian dan dialog dan peningkatan kesejahteraan melalui pemerataan pembangunan.
Konsep penyelesaian damai secara “bermartabat” akan terus diterapkan dalam pencegahan dan penanggulangan separatisme di daerah lain. Penyelesaian secara “bermartabat” bertujuan agar pihak separatis tidak akan kehilangan muka untuk melepaskan aspirasinya. Penguatan basis dukungan masyarakat melalui lembaga politik dan adat, seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Adat Papua (DAP) menjadi tonggak utama untuk mengurangi ketidakpuasan dan perbedaan pendapat antara masyarakat di daerah dan Pemerintah Pusat.
Untuk menjamin keberhasilan pendekatan tersebut, secara berkala perlu dilakukan evaluasi menyeluruh sehingga perbaikan terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah dapat berjalan dan lebih terfokus pada permasalahan sesungguhnya. Peningkatan pelayanan publik, terutama untuk mendapatkan informasi yang benar, dilakukan agar sosialisasi terhadap pentingnya menjaga keutuhan NKRI dapat terus dilaksanakan dengan baik.
Kebijakan militer sebagai langkah terakhir dan hanya akan diambil apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan melalui dialog. Kebijakan pemekaran wilayah yang didasarkan atas pertimbangan dan kepentingan pembangunan masyarakat di daerah akan tetap mendapatkan prioritas apabila hal itu dapat membantu masyarakat di daerah tersebut untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan sehingga dapat mencegah muncul dan berkembangnya embrio separatisme.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar