NEGARA
Tugas Individu
Disusun guna memenuhi tugas:
Dosen pengampu : Drs. M Mujiyanto, M.Pd
Oleh :
Naili Nikmah 2021113153
Kelas E
PRODI PAI
JURUSAN
TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN )
PEKALONGAN
2016
1.
Konsep Dasar tentang Negara
a.
Pengertian
Negara
Negara berasal dari kata staat, state, etat diambil dari bahasa
latin stats atau statum, yang berarti keadaan yang tetap dan tegak atau sesuatu
yang memiliki sifat tetap dan tegak. Secara termonologi maka negara dapat
diartikan bahwa organisasi tertinggi diantara suatu kelompok masyarakat yang
mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam daerah tertentu dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.
Menurut roger h. Soltau bahwa negara didefinisikan alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas
nama masyarakat.
Menurut harol j. Laski dan max weber bahwa negara suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik yang sah dalam suatu wilayah.[1]
b.
Tujuan
Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang
mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama, tujuan
sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain:
1)
Bertujuan
untuk memperluas kekuasaan
2)
Bertujuan menyelenggarakan ketertiban umum
3)
Bertujuan
untuk mencapai ketsejahteraan umum
Dalam tradisi barat pemikiran tentang terbentuknya sebuah negara
memiliki tujuan tertentu sesuai model negara tersebut. Dalam konsep dan ajaran
negara hukum, tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan
berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan dan
alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa terkecuali
harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara
itu.[2]
c. Sifat Negara
1) Memaksa
Sifat memaksa
dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan ditaati. Dengan cara memaksa maka
penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkhi dicegah. Termasuk
disini adalah memiliki kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
Perangkat-perangkat yang dipakai adalah; polisi, tentara, dan badan peradilan.
Dalam masyarakat yang bersifat homogen dan terdapat consensus nasional yang
kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, sifat memaksa menjadi tidak begitu
menonjol. Sebaliknya dalam Negara yang baru berdiri, sementara rakyatnya
heterogen dan ikatan konsensus nasionalnya tidak begitu kuat, sifat paksaan
sangat menonjol. Contoh sifat memaksa negara; misalnya pada ketentuan
tentang pajak. Setiap warga Negara harus membayar pajak, sehingga kalau ada
orang yang tidak memenuhi kewajiban ini bisa dikenakan denda, atau disita
miliknya, atau dibeberapa Negara misalnya dikenakan penjara kurungan.
2) Monopoli
Negara memiliki sifat
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Semua hal yang
menyangkut kehidupan orang banyak dimonopoli oleh Negara. Contoh sifat monopoli
Negara; Negara bisa melarang aliran kepercayaan atau kelompok politik
tertentu yang dianggap bertentangan dengan paham Negara.
3) Mencakup Semua atau Menyeluruh (all-encompassing, all-embracing)
Negara memiliki sifat
menyeluruh yang berarti mencakup semua. Semua peraturan perundang-undangan,
misalnya kewajiban membayar pajak, berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Hal ini dikarenakan menjadi warga negara bukan atas kemauan sendiri
(involuntary membership), yang berbeda dengan asosiasi dan organisasi lain yang
keanggotaannya bersifat sukarela.[3]
d.
Unsur-Unsur
Negara
Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatu negara, yaitu:
1)
Rakyat
Rakyat yaitu masyarakat atau warga negara. Rakyat yaitu sekumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu.
2)
Wilayah
Secara
mendasar, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan (wilayah
darat), perairan (wilayah laut/perairan) dan udara (wilayah udara).
a)
Pertama
wilayah darat adalah batas wilayah darat suatu negara adalah tergantung dari
perjanjian nasional yang dibuat antara dua negara disebut perjanjian bilateral
dan multilateral ketika banyak negara. Batasan dua negara dapat berupa batas
alam (sungai, danau, pegunungan dan lembah), perbatasan buatan seperti (pagar,
tembok, kawat, tiang tembok), perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan
menggunakan kuran garis lintan, atau bujur pada peta.
b)
Kedua,
wilayah lautan atau perairan yaitu dikenal dengan perairan atau laut teritorial
sebagaimana laut teritorial pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) dihitung dari
pantai yang surut. Laut yang berada diluar laut teritorial disebut dengan laut
bebas (Mare Liberum).
c)
Ketiga,
wilayah udara yaiitu mengenai batas udara tidak memiliki batas yang pasti
asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.
3)
Pemerintah
Pemerintah yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi
negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.
e.
Bentuk
Negara
Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu
1)
Negara
kesatuan yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu
senralisasi dan desentralisai.
a)
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi yakni sistem pemerintahan yang seluruh
persoalan yang berkaitan dengan negara diatur dan diurus langsung oleh
pemerintah pusat, sementara daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
b)
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi yakni kepada daerah di berikan kesempatan
dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan
otonomi daerah.
2)
Negara
serikat (federasi) yaitu bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian
dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli negara federal merupakan tugas negara
bagian, karena berhubungan langsung dengan rakyatnya.[4]
Selain daripada kedua bentuk tersebut dari sejumlah orang yang
memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi kedalam tiga
kelompok, yaitu
1)
Monarkhi
yaitu bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang
raja saja
2)
Oligarkhi
adalah negara yang dipimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan federal
3)
Demokrasi
adalah bentuk negara yang pimpinan tertinggi negara terletak ditangan rakyat.[5]
2.
Latar Belakang
Keberadaan suatu institusi yang bernama negara tidak dapat
dielakkan, hal ini karena kodat manusia sebagai
makhluk sosial membutuhkan perangkat yang menjadi ikatan kebersamaan
dalam kontrak sosial antar manusia. Perankat insitusi yang bernama negara
diharapkan menjadi wadah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan
baik, jauh dari sengketa atau konflik dan menjaga kedamaian sosial. Dengan
alasan tersebut, maka negara memiliki faktor penting dalam kehidupan manusia.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini
dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai
anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk
mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada
rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa
aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila
semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya
banyak negara memiliki layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam
Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan
masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
3.
Tujuan Materi
a.
Untuk
mengetahui konsep dasar tentang negara
b.
Untuk
mengetahui cara penerapan konsep dasar negara ke dalam suatu negara
c.
Untuk
mengetahui hambatan dan kendala yang dihadapi suatu negara
d.
Untuk
mencari solusi dari hambatan dan kendala yang dihadapi suatu negara
4.
Cara Penerapannya
Suatu negara memiliki cara penerapan yang berbeda-beda sesuai
dengan bentuk negara tersebut dan sistem yang dianut. Salah satu contohnya
adalah negara indonesia, cara penerapannya adalah sebagaai berikut:
Menurut Pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah
Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
konstitusional. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat,
dan dilaksanakan menurut UUD. Sistem pemerintahannya yaitu negara berdasarkan
hokum (rechsstaat). Dengan kata lain, penyelenggara pemerintahan tidak
berdasarkan pada kekuasaan lain (machsstaat). Dengan berlandaskan pada
hokum ini, maka Indonesia bukan negara yang bersifat absolutisme (kekuasaan
yang tidak terbatas). Semenjak lahirnya reformasi pada akhir tahun 1997, bangsa
dan negara Indonesia telah terjadi perubahan sistem pemerintahan Indonesia,
yaitu dari pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi
daerah. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yaitu dimana kepala
daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya
sendiri.
Tujuan negara indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaan abadi, dan keadilan sosial.
Sifat-sifat negara yang dilakukan negara indonesia contohnya sifat
monopoli yaitu Pemerintah mencanangkan Indonesia Sehat
2010. Itu berarti Warga Negara Indonesia harus berpartisipasi agar tercapai
rencana tersebut. Sifat memaksa contohnya setiap warga wajib membayar pajak,
menaati peraturan lalu lintas serta peraturan hukum lainnya. Jika mereka melanggar
hukum dan ketentuan negara, maka aparat negara (polisi dan kejaksaan) dapat
memaksa warga negara untuk tunduk pada hukum, baik dengan memberikan sanksi
pidana maupun kurungan ataupun penjara. Sifat mencakup semua contohnya dalam
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berisi tentang kebebasan memilih agama. Hal itu
berarti, semua Warga negara Indonesia berhak memilih agama dan kepercayaannya
masing-masing tanpa adanya paksaan.
Dalam
unsur-unsur negara, unsur negara indonesia meliputi warga negara, wilayah dan pemerintah.
Dilihat dari jumlah warga negara, warga negara indonesia berjumlah adalah 255.993.674 jiwa.
Selain
warga negara indonesia juga memiliki wilyah sendiri yang meliputi darat dan
perairan. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas perairannya
3.257.483 km². Batas wilayah indonesia bagian utara yaitu Malaysia, Laut
Malaysia, Laut Singapura, Laut Thailand, Laut Vietnam dan Laut Philiphina.
Batas wilayah indonesia bagian barat adalah Samudra Hindia dan Perairan Negara
India. Batas sebelah timur adalah Papua Nugini dan Perairan Samudra Pasifik.
Batas sebelah selatan adalah Timor Leste, Perairan Australia dan Samudra
Hindia.
Pemerintah
adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Di Indonesia kekuasaan
pemerintah dibagi menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Indonesia juga merupakan negara demokratis, dimana pemilihan kepala negara dan
kepala daerah dilakukan melalui pemilu yang diikuti oleh seluruh warga
indonesia.
5.
Hambatan dan Kendala
Hambatan yang dialami suatu negara sangatlah banyak mulai dari
masalah rakyatnya, wilayahnya bahkan pemerintahannya. Salah satu contoh
yaitu negara indonesia. Negara indonesia mempunyai hambatan dan kendala baik
internal maupun eksternal. Sebagai contoh adalah Gerakan separatisme. Gerakan
separatisme masih menjadi ancaman nyata bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai contoh adalah gerakan separatisme di
papua. Gerakan separatis ini dapat menimbulkan perpecahan dan pengrusakan,
bahkan pemisahan wilayah dari NKRI seperti yang pernah terjadi. Negara timor
leste adalah negara yang lepas dari wilayah negara indonesia.
6.
Solusinya
Bagi negara yang terdapat gerakan separatis seperti negara
indonesia tersebut seharusnya ada
pencegahan dan penanggulangan dari pemerintah. Upaya yang dilakukan pemerintah
diantaranya adalah pemerintah berusaha mengeliminisasi permasalahan separatis
di Papua, baik melalui lobi-lobi di luar negeri maupun pendekatan dengan
seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di Papua. Upaya untuk
menjelaskan bahwa Otonomi Khusus (Otsus) Papua dalam kerangka NKRI merupakan
penyelesaian terbaik untuk masalah Papua juga dilakukan guna meluruskan dan
mendudukkan permasalahan Papua secara jernih dan objektif. Langkah lainnya yang
dilakukan pemerintah adalah terus mendorong pemerintah daerah melaksanakan
otsus secara konsekuen agar dapat memanfaatkan dana otsus secara tepat bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama di bidang pendidikan, kesehatan,
dan masalah-masalah sosial lainnya.
Di tingkat internasional, langkah yang dilakukan pemerintah adalah
mempresentasikan perkembangan positif di Papua, misalnya menyangkut
keberhasilan Pemilu 2009, inpres percepatan pembangunan, community development,
dan implementasi otsus.
Muncul dan berkembangnya embrio separatisme tidak terlepas dari
masalah ketidakadilan dan kesenjangan kesejahteraan sehingga untuk mengatasi
hal tersebut pemerintah akan terus melanjutkan dan mengembangkan kebijakan yang
telah diambil selama ini. Pendekatan terhadap masalah separatisme tidak lagi
hanya menggunakan kekuatan militer, tetapi menggunakan prioritas utama untuk
melakukan langkah persuasif dengan pendekatan perdamaian dan dialog dan
peningkatan kesejahteraan melalui pemerataan pembangunan.
Konsep penyelesaian damai secara “bermartabat” akan terus diterapkan
dalam pencegahan dan penanggulangan separatisme di daerah lain. Penyelesaian
secara “bermartabat” bertujuan agar pihak separatis tidak akan kehilangan muka
untuk melepaskan aspirasinya. Penguatan basis dukungan masyarakat melalui
lembaga politik dan adat, seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Adat
Papua (DAP) menjadi tonggak utama untuk mengurangi ketidakpuasan dan perbedaan
pendapat antara masyarakat di daerah dan Pemerintah Pusat.
Untuk menjamin keberhasilan pendekatan tersebut, secara berkala
perlu dilakukan evaluasi menyeluruh sehingga perbaikan terhadap langkah-langkah
yang diambil oleh Pemerintah dapat berjalan dan lebih terfokus pada
permasalahan sesungguhnya. Peningkatan pelayanan publik, terutama untuk
mendapatkan informasi yang benar, dilakukan agar sosialisasi terhadap
pentingnya menjaga keutuhan NKRI dapat terus dilaksanakan dengan baik.
Kebijakan militer sebagai langkah terakhir dan hanya akan diambil
apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan melalui dialog. Kebijakan
pemekaran wilayah yang didasarkan atas pertimbangan dan kepentingan pembangunan
masyarakat di daerah akan tetap mendapatkan prioritas apabila hal itu dapat
membantu masyarakat di daerah tersebut untuk mendapatkan keadilan dan
kesejahteraan sehingga dapat mencegah muncul dan berkembangnya embrio
separatisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar