Sabtu, 23 September 2017

Bisnis Warnet Dalam Perspektif Hukum Islam



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
      Zaman sudah semakin maju begitupun teknologi. Teknologi adalah kemampuan teknik dalam pengertiannya yang utuh dan menyeluruh, bertompang pada pengetahuan ilmu-ilmu alam yang berstandar kepada proses teknis tertentu. Motivasi Islam dalam pengembangan teknologi bahwa dalam rangka tugas kekhalifahannya manusia terus berupaya dan berusaha mencari tahu bagaimana cara memanfaatkan alam yang terhampar luas ini. Bukankan Allah menyediakan alam semesta untuk manusia, bersumber pada ayat-ayat (tanda-tanda kekuasaan dan kebesaran) Allah SWT di alam raya ini, akal manusia melahirkan banyak sekali cabang ilmu-ilmu kealaman yang terkait dengan benda-benda mati seperti astronomi, fisika, biologi, kimia, dan lain-lain.
      Pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan  hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.[1]
      Kaitannya dengan teknologi dan informasi sangat erat hubungannya dengan pengaksesan internet, dengan internet kita bisa mendapatkan semua informasi yang kita inginkan baik yang positif maupun negtif. Dalam hal ini, warnet sering kali digunakan untuk mengakses internet, di warnet biasanya anak muda sekarang untuk cattingan seperti twitteran, facebookan, game online, dan juga ada yang memanfaatkannya untuk mencari tugas untuk bahan mata kuliah.
      Oleh karena warnet memiliki keterkaitan dengan dampak yang dihasilkan teknologi, dalam makalah ini penulis akan membahas tentang bisnis warnet dalam perspektif hukum islam.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud  bisnis warnet dan bagaimanakah dampaknya bagi masyarakat?
2.      Bagaimana hukum bisnis warnet dalam perspektif hukum islam?