Sabtu, 23 September 2017

Bisnis Warnet Dalam Perspektif Hukum Islam



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
      Zaman sudah semakin maju begitupun teknologi. Teknologi adalah kemampuan teknik dalam pengertiannya yang utuh dan menyeluruh, bertompang pada pengetahuan ilmu-ilmu alam yang berstandar kepada proses teknis tertentu. Motivasi Islam dalam pengembangan teknologi bahwa dalam rangka tugas kekhalifahannya manusia terus berupaya dan berusaha mencari tahu bagaimana cara memanfaatkan alam yang terhampar luas ini. Bukankan Allah menyediakan alam semesta untuk manusia, bersumber pada ayat-ayat (tanda-tanda kekuasaan dan kebesaran) Allah SWT di alam raya ini, akal manusia melahirkan banyak sekali cabang ilmu-ilmu kealaman yang terkait dengan benda-benda mati seperti astronomi, fisika, biologi, kimia, dan lain-lain.
      Pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan  hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.[1]
      Kaitannya dengan teknologi dan informasi sangat erat hubungannya dengan pengaksesan internet, dengan internet kita bisa mendapatkan semua informasi yang kita inginkan baik yang positif maupun negtif. Dalam hal ini, warnet sering kali digunakan untuk mengakses internet, di warnet biasanya anak muda sekarang untuk cattingan seperti twitteran, facebookan, game online, dan juga ada yang memanfaatkannya untuk mencari tugas untuk bahan mata kuliah.
      Oleh karena warnet memiliki keterkaitan dengan dampak yang dihasilkan teknologi, dalam makalah ini penulis akan membahas tentang bisnis warnet dalam perspektif hukum islam.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud  bisnis warnet dan bagaimanakah dampaknya bagi masyarakat?
2.      Bagaimana hukum bisnis warnet dalam perspektif hukum islam?

















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bisnis Warnet
Bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis berarti sejumlah total usaha yang meliputi pertanian, produksi, intruksi, distribusi , transportasi, komunikasi, usaha jasa dan pemerintah yang bergerak dalam bidang membuat dan memasarkan barang dan jasa konsumen. Secara ringkas dapat dapat dinyatakan bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.[2]
Sedangkan, bisnis islam adalah segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup berupa aktifitas produksi, distribusi, konsumsi, dan perdagangan baik berupa barang maupun jasa yang sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum allah yang terdapat dalam al-quran dan assunah.
Lalu, pengertian Warnet atau Warung Internet adalah salah satu bentuk usaha yang dikelola oleh kelompok atau individu yang memberikan pelayanan dalam bentuk jasa internet oleh penggunanya. Warnet merupakan salah satu media yang dipergunakan oleh banyak kalangan untuk memperoleh informasi. Sebagai respon dari perkembangan sistem dan kebutuhan masyarakat akan informasi, tentu keberadaan warnet sangat membantu. Umumnya warnet paling banyak terdapat atau tersebar terutama di kota-kota besar dan di kota-kota kecil sebagai penyedia jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Kebanyakan, warnet di buka di lahan yang dekat dengan tempat pendidikan, seperti sekolah, tempat les, atau kampus. Sehingga, penggunanya pun tak jauh dari pelajar dan mahasiswa  yang secara kebetulan atau tidak membutuhkan jasa internet.[3]
Jadi dapat disimpulkan bahwa bisnis warnet adalah jenis wirausaha yang menyewakan jasa internet kepada semua kalangan dari yang anak kecil hingga dewasa atau untuk masyarakat umum.
Dalam usahanya warnet bebas memilih akses bahkan menyelenggarakan sendiri infrastrukturnya. Sehingga warnet dapat menentukan sendiri ragam layanan, tingkat pelayanan, struktur serta formulasi tarif sesuai mekanisme pasar.
Olehkarenanya, bisnis warnet ini bisa membawa dampak positif dan negatif bagi masyarakat terutama pelajar yang bebas mengakses internet diwarnet.
Warnet digunakan untuk bermacam-macam tujuan, bagi pelajar, dan mahasiswa warnet banyak dimanfaatkan untuk:
1.      Mengerjakan tugas atau pekerjaan rumah
2.      Melakukan riset
3.      Menulis skripsi
4.      Bermain permainan daring
5.      Mencari informasi
Selain dimanfaatkan  bagi pelajar warnet juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk:
1.      Memeriksa kiriman surat elektronik terbaru
2.      Melamar pekerjaan
3.      Bersosialisasi dan berkomunikasi (chatting)
4.      Sarana menikmati hiburan dan lain sebagainya.

Adapun dampak negatif dari adanya warnet adalah sebagai berikut:
1.      Pornografi.
2.      Pengunduhan program-program komputer ilegal atau program-program komputer yang kodenya sudah dipecahkan ulang.
3.      Penyebaran virus dan worm. Virus/worm ini menyebar melalui situs, dokumen yang di unduh dari surat-e, flashdisk, dan lain sebagainya.
4.      Perjudian dalam jaringan.
5.      HAKI dalam penggunaan perangkat lunak oleh warnet tersebut. Namun beberapa warnet juga sudah menggunakan perangkat lunak sah baik dengan membeli izin proprietary maupun menggunakan perangkat lunak bersumber bebas (Open Source) seperti Linux. Software Linux yang populer diwarnet seperti Ubuntu, IGOS, SimplyMepis, Suse dan lain-lain.
6.      Kejahatan melalui jaringan seperti penipuan, scam, penyedia layanan game online seperti Real-Money trans, botting, cheat hingga manipulasi karakter seperti penipuan[4]
7.      Tempat mesum, terkadang ada tempat warnet yang menyediakan tempat tertutup, sehingga banyak yang menjadikannya sebagai tempat mesum.
8.      Kecanduan game online, kebanyakan dari anak pelajar atau dewasa sekalipun sering menggunakan warnet untuk bermain game online. Akibatnya bagi pelajar yang sudah kecanduan akan meminta uang tambahan untuk membayar warnet, terkadang mereka kalau yang uang jajannya tidak memncukupi akan mencuri uang orang tuanya atau temannya bahkan mungkin mencuri uang tetangganya.

B.     Hukum
a.      Dalil
Menurut firman allah dalam surat az zukhruf ayat 32
óOèdr& tbqßJÅ¡ø)tƒ |MuH÷qu y7Înu 4 ß`øtwU $oYôJ|¡s% NæhuZ÷t öNåktJt±ŠÏè¨B Îû Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# 4 $uZ÷èsùuur öNåk|Õ÷èt s-öqsù <Ù÷èt ;M»y_uyŠ xÏ­GuÏj9 NåkÝÕ÷èt $VÒ÷èt $wƒÌ÷ß 3 àMuH÷quur y7Înu ׎öyz $£JÏiB tbqãèyJøgs ÇÌËÈ  
Artinya : “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.(QS. Az Zukhruf:32).”
b.      Kaidah Usul
اَلأَصْلُ فَى الْمُعَا مَلَا تِ الإِ بَا حَةِ إِلاَّ اَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِ يْمِهَا
“ Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuai ada dalil yang mengharamkannya”
دَ رْ ءُ الْمَفَا سِدِ مُقَدَّ مٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَا لِحِ
“Menghindarkan mufsadat (kerusakan, bahaya) harus didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan.”[5]
c.       Hukum
Bisnis warnet merupakan bisnis tentang sewa-menyewa,  menurut dewan syariah nasional mengenai sewa-menyewa ada fatwanya yaitu Nomor:09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah. Ijarah/sewa-menyewa boleh dilakukan asal memenuhi rukun dan syarat ijarah serta memenuhi ketentuan objek ijarah.[6]
Warnet adalah salah satu bentuk usaha dalam bidang jasa, yang dalam Islam termasuk dalam kategori "Fiqh Muamalah" yang hukum asalnya adalah "mubah/boleh", berdasarkan kaidah fiqh : "Al- ashlu fil-mu'amalaati al-ibaahatu maa lam yaridid-dalilu 'ala tahrimiha" "hukum asal muamalah itu adalah boleh, selama tidakada dalil yang mengharamkannya."Adapun hal-hal yang dapat merubah hukum mubah dalam muamalah menjadi haram ialah apabila dalam muamalah tersebut ada salah satu dari enam unsur berikut : penipuan (gharar), dzolim dan bahaya (dzulm wa dharar), ketidakpastian (jahalah), riba,  judi (maisir) dan haram.
Oleh karenanya, apabila dalam usaha warnet  tersebut dapat menghindari  6 unsur tersebut, maka usaha tersebut juga halal.[7]











BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Warnet atau Warung Internet adalah salah satu bentuk usaha yang dikelola oleh kelompok atau individu yang memberikan pelayanan dalam bentuk jasa internet oleh penggunanya.
Bisnis warnet adalah jenis wirausaha yang menyewakan jasa internet kepada semua kalangan dari yang kecil hingga dewasa atau bagi pelajar maupun masyarakat umum.
Bisnis warnet ini bisa membawa dampak positif dan negatif bagi masyarakat terutama pelajar yang bebas mengakses internet diwarnet.
Hukum bisnis warnet ini, dalam perspektif hukum islam dapat dikategorikan sebagai ijaroh atau sewa-menyewa. Hukum bisnis warnet dibolehkan asalkan memenuhi rukun dan syarat ijaroh, akan tetapi jika warnet ini menyebabkan banyak kemudharatan atau kemaksiatan maka bisnis warnet ini bisa dikatakan haram.
B.     Saran
Kita sebagai pelajar seharusnya dapat memanfaatkan fasilitas warnet dengan baik, menggunakannya sesuai dengan kebutuhan kita sebagai pelajar. Dan bagi masyarakat sendiri seharusnya juga bisa memanfaatkan warnet dengan baik yang tidak melanggar hukum baik hukum islam maupun hukum negara. Dan untuk pengusaha warnet yang mengembangkan bisnis warnet seharusnya menjalankan bisnisnya tersebut sesuai syariat islam.
Semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan kita mengenai hukum bisnis warnet dalam perspektif hukum islam. Apabila ada kritik dan saran yang ingin disampaikan, silahkan sampaikan pada kami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar