BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Zaman sudah semakin maju
begitupun teknologi. Teknologi adalah kemampuan teknik dalam pengertiannya yang
utuh dan menyeluruh, bertompang pada pengetahuan ilmu-ilmu alam yang berstandar
kepada proses teknis tertentu. Motivasi Islam dalam pengembangan teknologi
bahwa dalam rangka tugas kekhalifahannya manusia terus berupaya dan berusaha
mencari tahu bagaimana cara memanfaatkan alam yang terhampar luas ini. Bukankan
Allah menyediakan alam semesta untuk manusia, bersumber pada ayat-ayat
(tanda-tanda kekuasaan dan kebesaran) Allah SWT di alam raya ini, akal manusia
melahirkan banyak sekali cabang ilmu-ilmu kealaman yang terkait dengan
benda-benda mati seperti astronomi, fisika, biologi, kimia, dan lain-lain.
Pemanfaatan teknologi
informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun
peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi telah pula menyebabkan
hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan
perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian
cepat.[1]
Kaitannya dengan
teknologi dan informasi sangat erat hubungannya dengan pengaksesan internet,
dengan internet kita bisa mendapatkan semua informasi yang kita inginkan baik
yang positif maupun negtif. Dalam hal ini, warnet sering kali digunakan untuk
mengakses internet, di warnet biasanya anak muda sekarang untuk cattingan
seperti twitteran, facebookan, game online, dan juga ada yang memanfaatkannya
untuk mencari tugas untuk bahan mata kuliah.
Oleh karena warnet
memiliki keterkaitan dengan dampak yang dihasilkan teknologi, dalam makalah ini
penulis akan membahas tentang bisnis warnet dalam perspektif hukum islam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
yang dimaksud bisnis warnet dan
bagaimanakah dampaknya bagi masyarakat?
2.
Bagaimana
hukum bisnis warnet dalam perspektif hukum islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bisnis Warnet
Bisnis adalah
suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual
barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat. Bisnis berarti sejumlah total usaha yang meliputi pertanian,
produksi, intruksi, distribusi , transportasi, komunikasi, usaha jasa dan
pemerintah yang bergerak dalam bidang membuat dan memasarkan barang dan jasa
konsumen. Secara ringkas dapat dapat dinyatakan bisnis adalah suatu lembaga
yang menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.[2]
Sedangkan, bisnis
islam adalah segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup berupa
aktifitas produksi, distribusi, konsumsi, dan perdagangan baik berupa barang
maupun jasa yang sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum allah yang
terdapat dalam al-quran dan assunah.
Lalu, pengertian Warnet
atau Warung Internet adalah salah satu bentuk usaha yang dikelola
oleh kelompok atau individu yang memberikan pelayanan dalam bentuk jasa
internet oleh penggunanya. Warnet merupakan salah satu media yang dipergunakan
oleh banyak kalangan untuk memperoleh informasi. Sebagai respon dari
perkembangan sistem dan kebutuhan masyarakat akan informasi, tentu keberadaan warnet
sangat membantu. Umumnya warnet paling banyak terdapat atau tersebar terutama
di kota-kota besar dan di kota-kota kecil sebagai penyedia jasa untuk melayani
kebutuhan masyarakat.
Kebanyakan, warnet di buka di lahan yang dekat
dengan tempat pendidikan, seperti sekolah, tempat les, atau kampus. Sehingga,
penggunanya pun tak jauh dari pelajar dan mahasiswa yang secara kebetulan atau tidak membutuhkan
jasa internet.[3]
Jadi dapat disimpulkan bahwa bisnis warnet
adalah jenis wirausaha yang menyewakan jasa internet kepada semua kalangan dari
yang anak kecil hingga dewasa atau untuk masyarakat umum.
Dalam usahanya warnet bebas memilih akses
bahkan menyelenggarakan sendiri infrastrukturnya. Sehingga warnet dapat
menentukan sendiri ragam layanan, tingkat pelayanan, struktur serta formulasi
tarif sesuai mekanisme pasar.
Olehkarenanya, bisnis warnet ini bisa membawa
dampak positif dan negatif bagi masyarakat terutama pelajar yang bebas
mengakses internet diwarnet.
Warnet
digunakan untuk bermacam-macam tujuan, bagi pelajar, dan mahasiswa warnet
banyak dimanfaatkan untuk:
1.
Mengerjakan
tugas atau pekerjaan rumah
2.
Melakukan
riset
Selain dimanfaatkan bagi pelajar warnet juga dimanfaatkan oleh masyarakat
umum untuk:
2.
Melamar
pekerjaan
3.
Bersosialisasi
dan berkomunikasi (chatting)
4.
Sarana
menikmati hiburan dan lain sebagainya.
Adapun dampak
negatif dari adanya warnet adalah sebagai berikut:
1.
Pornografi.
2.
Pengunduhan
program-program komputer ilegal atau program-program komputer yang kodenya
sudah dipecahkan ulang.
3.
Penyebaran
virus dan worm. Virus/worm ini menyebar melalui situs, dokumen yang di unduh dari
surat-e, flashdisk,
dan lain sebagainya.
4.
Perjudian
dalam jaringan.
5.
HAKI
dalam penggunaan perangkat lunak oleh warnet tersebut. Namun beberapa warnet
juga sudah menggunakan perangkat lunak sah baik dengan membeli izin proprietary
maupun menggunakan perangkat lunak bersumber bebas (Open Source) seperti
Linux. Software Linux yang populer diwarnet seperti Ubuntu, IGOS, SimplyMepis,
Suse dan lain-lain.
6.
Kejahatan
melalui jaringan seperti penipuan, scam, penyedia layanan game online seperti
Real-Money trans, botting, cheat hingga manipulasi karakter seperti penipuan[4]
7.
Tempat
mesum, terkadang ada tempat warnet yang menyediakan tempat tertutup, sehingga
banyak yang menjadikannya sebagai tempat mesum.
8.
Kecanduan
game online, kebanyakan dari anak pelajar atau dewasa sekalipun sering
menggunakan warnet untuk bermain game online. Akibatnya bagi pelajar yang sudah
kecanduan akan meminta uang tambahan untuk membayar warnet, terkadang mereka
kalau yang uang jajannya tidak memncukupi akan mencuri uang orang tuanya atau
temannya bahkan mungkin mencuri uang tetangganya.
B.
Hukum
a.
Dalil
Menurut
firman allah dalam surat az zukhruf ayat 32
óOèdr& tbqßJÅ¡ø)t |MuH÷qu y7Înu 4 ß`øtwU $oYôJ|¡s% NæhuZ÷t öNåktJt±Ïè¨B Îû Ío4quysø9$# $u÷R9$# 4 $uZ÷èsùuur öNåk|Õ÷èt s-öqsù <Ù÷èt ;M»y_uy xÏGuÏj9 NåkÝÕ÷èt $VÒ÷èt $wÌ÷ß 3 àMuH÷quur y7Înu ×öyz $£JÏiB tbqãèyJøgs ÇÌËÈ
Artinya : “Apakah mereka yang
membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan
mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas
sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan
sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka
kumpulkan.(QS. Az Zukhruf:32).”
b.
Kaidah Usul
اَلأَصْلُ فَى
الْمُعَا مَلَا تِ الإِ بَا حَةِ إِلاَّ اَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِ
يْمِهَا
“ Pada
dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuai ada dalil yang
mengharamkannya”
دَ رْ ءُ
الْمَفَا سِدِ مُقَدَّ مٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَا لِحِ
“Menghindarkan
mufsadat (kerusakan, bahaya) harus didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan.”[5]
c.
Hukum
Bisnis warnet
merupakan bisnis tentang sewa-menyewa,
menurut dewan syariah nasional mengenai sewa-menyewa ada fatwanya yaitu
Nomor:09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah. Ijarah/sewa-menyewa boleh
dilakukan asal memenuhi rukun dan syarat ijarah serta memenuhi ketentuan objek
ijarah.[6]
Warnet adalah salah satu bentuk usaha dalam bidang jasa, yang dalam
Islam termasuk dalam kategori "Fiqh Muamalah" yang hukum asalnya
adalah "mubah/boleh", berdasarkan kaidah fiqh : "Al- ashlu fil-mu'amalaati
al-ibaahatu maa lam yaridid-dalilu 'ala tahrimiha" "hukum asal
muamalah itu adalah boleh, selama tidakada dalil yang
mengharamkannya."Adapun hal-hal yang dapat merubah hukum mubah dalam
muamalah menjadi haram ialah apabila dalam muamalah tersebut ada salah satu
dari enam unsur berikut : penipuan (gharar), dzolim dan bahaya (dzulm wa
dharar), ketidakpastian (jahalah), riba,
judi (maisir) dan haram.
Oleh karenanya, apabila dalam usaha warnet tersebut dapat menghindari 6 unsur tersebut, maka usaha tersebut juga
halal.[7]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Warnet atau Warung Internet adalah salah satu bentuk usaha yang dikelola
oleh kelompok atau individu yang memberikan pelayanan dalam bentuk jasa
internet oleh penggunanya.
Bisnis warnet adalah
jenis wirausaha yang menyewakan jasa internet kepada semua kalangan dari yang
kecil hingga dewasa atau bagi pelajar maupun masyarakat umum.
Bisnis warnet
ini bisa membawa dampak positif dan negatif bagi masyarakat terutama pelajar
yang bebas mengakses internet diwarnet.
Hukum bisnis
warnet ini, dalam perspektif hukum islam dapat dikategorikan sebagai ijaroh
atau sewa-menyewa. Hukum bisnis warnet dibolehkan asalkan memenuhi rukun dan
syarat ijaroh, akan tetapi jika warnet ini menyebabkan banyak kemudharatan atau
kemaksiatan maka bisnis warnet ini bisa dikatakan haram.
B.
Saran
Kita sebagai pelajar seharusnya dapat
memanfaatkan fasilitas warnet dengan baik, menggunakannya sesuai dengan
kebutuhan kita sebagai pelajar. Dan bagi masyarakat sendiri seharusnya juga
bisa memanfaatkan warnet dengan baik yang tidak melanggar hukum baik hukum
islam maupun hukum negara. Dan untuk pengusaha warnet yang mengembangkan bisnis
warnet seharusnya menjalankan bisnisnya tersebut sesuai syariat islam.
Semoga
dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan kita mengenai hukum bisnis
warnet dalam perspektif hukum islam. Apabila ada kritik dan saran yang ingin
disampaikan, silahkan sampaikan pada kami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar